Kami juga minta agar dalam Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di cantumkan juga mengenai sanksi kepada pemilik perusaan atau pemberi kerja yang masih tidak patuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerjanya dengan merujuk pada PP 86 Tahun 2013, ujar perwakilan pengurus SPN Jabar.
Para pengurus Serikat Buruh dan Pekerja memberikan masukan agar seluruh perushaan atau pemberi kerja mendaftarkan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Termasuk juga program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Pada dasarnya iuran JKK, JKM, JHT dan JP ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan yang biasanya diberikan dalam bentuk tunjangan kepada yang bersangkutan atau keluarganya. @herz













