Rapat Dengar Pendapat dilakukan untuk menyerap berbagai masukan agar Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini agar tepat sasaran serta dapat dilaksanakan untuk kepentingan para pekerja di Jawa Barat.
Dalam RDP tersebut, menurut para Pengurus Serikat Buruh dan Pekerja mengatakan, bahwa masih sangat banyak perusahaan di Jawa Barat yang belum memberikan perlindungan kepada para buruh atau pekerjanya.
Untuk itu, kita berharap agar Pansus Raperda III dapat mengakomudir aspirasi kami, dan mewajibkan kepada para pemilik perusahaan atau pemberi kerja untuk mendaftakan seluruh karyawan atau pekerjaan melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).













