“Putusan MK hanya mengikat terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015. Jika DPR membentuk undang-undang baru dengan norma yang berbeda, maka secara hukum putusan tersebut tidak otomatis mengikat terhadap undang-undang yang baru, kecuali norma itu kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Paparang, Rabu (1/7/2026).
Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menilai, secara konstitusional DPR tetap memiliki ruang untuk mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah apabila dipandang tidak lagi efektif menjawab kebutuhan bangsa.
Sebagai praktisi hukum, Paparang mengemukakan sejumlah alasan mengapa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD layak dipertimbangkan. Salah satunya adalah tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan para kandidat dalam kontestasi pilkada langsung.













