JAKARTA || Bedanews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung tidak serta-merta menutup peluang perubahan sistem pemilihan kepala daerah di masa mendatang.
Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum pidana sekaligus praktisi hukum Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn, menanggapi putusan MK terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Menurut Paparang, putusan MK hanya memiliki kekuatan mengikat terhadap undang-undang yang diuji, yakni UU Nomor 8 Tahun 2015. Apabila DPR RI bersama pemerintah membentuk undang-undang baru yang mengatur mekanisme berbeda, misalnya kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka ketentuan dalam undang-undang baru tersebut tetap berlaku sepanjang belum diuji kembali di Mahkamah Konstitusi.













