Ia mengusulkan, agar setiap calon kepala daerah tetap diwajibkan memiliki dukungan nyata dari masyarakat sebagai syarat pencalonan. Misalnya, calon Bupati atau Walikota harus mengantongi sedikitnya 50.000 dukungan, sedangkan calon Gubernur minimal 150.000 dukungan, sebelum diproses dalam mekanisme pemilihan di DPRD.
Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi jalan tengah antara penguatan legitimasi rakyat dengan efisiensi penyelenggaraan pemilihan.
“Paling tidak, kepala daerah yang terpilih dapat bekerja lebih fokus tanpa terbebani utang politik, sekaligus dapat menekan potensi terjadinya tindak pidana korupsi selama menjalankan pemerintahan,” pungkas Paparang. (Red).













