Sementara itu, kuasa hukum Oded, Bambang Suhari menyatakan bahwa memori banding ke PTUN Jakarta sudah disampaikan melalui PTUN Bandung pada 10 Oktober lalu.
“Insya Allah sebelum 30 hari sejak tanggal daftar banding, memori banding akan segera disampaikan kepada Pengadilan Tinggi PTUN Jakarta melalui PTUN Bandung,” ucap Bambang.
Bambang berharap melalui memori banding ini memberikan penguatan terhadap fakta hukum yang disampaikan oleh Oded. Sehingga menjadi pertimbangan bagi majelis hakim di PTUN Jakarta dalam mengeluarkan keputusan.
“Dalam memori banding kita akan sampaikan fakta hukum yang sudah disampaikan pada PTUN tingkat pertama dan memberikan sanggahan dan keberatan atas pertimbangan hukum yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN dalam putusannya,” katanya. (Alief)













