Dian memaparkan hak Oded untuk melakukan upaya hukum banding dijamin dalam UU PTUN dan UU Administrasi Pemerintahan. Oleh karenanya, semua pihak diharapkan bisa menghormati proses hukum yang masih berjalan ini.
“Saya kira bukan suatu yang mengherankan apabila Wali Kota Bandung mengajukan upaya hukum banding, semua pihak manapun dalam kasus apapun punya hak untuk melakukan upaya hukum banding dan kasasi. Justru sikap Wali Kota Bandung yang mengajukan upaya banding merupakan bentuk kepastian kepada semua pihak dan penghormatan terhadap putusan PTUN Bandung,” bebernya.
Kembali ditegaskan oleh Dian bahwa upaya banding adalah proses hukum yang secara aturan diperbolehkan untuk dilakukan.
“Jadi, keliru kalau upaya hukum banding dianggap melawan hukum, lha itu kan diatur dalam undang-undang. Masa menyatakan sikap banding atau kasasi dianggap melawan hukum?,” imbuhnya.













