Garut, BEDAnews
Pengalihan kewenangan pajak pada sejumlah pajak ke pemerintah daerah, dilakukan Direktorat Jenderal Pajak secara bertahap. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus dalam acara media gathering di Kampung Sampireun, Garut menyampaikan Pajak Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), saat ini masih dalam tahap dialihkan ke pemerintah daerah. Sedangkan jenis pajak seperti pajak dari sektor pertambangan dan perkebunan masih dikontrol oleh pemerintah pusat.
Dirjen Pajak memiliki alasan yang kuat tetap memegang kontrol pajak sektor pertambangan dan perkebunan. “Ini disebabkan untuk mengurangi perebutan wilayah-wilayah yang mengaku daerahnya kaya akan pertambangan dan perkebunan,” terang Kismantoro.
Disisi lain, Kismantoro menambahkan dengan adanya momentum peraturan ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) yang kaitannya ekspor hasil tambang, bukan lagi berbentuk bahan mentah melainkan pengolahan produk hasil tambang dengan nilai tambah untuk diekspor luar negeri. Direktorat Jenderal Pajak hanya membebankan biaya keluar/bea ekspor.
“Permen tersebut, agar pengolahan hasil tambah dalam negeri mempunyai nilai tambah di pasar luar negeri. Kami (ditjen Pajak) hanya membebankan bea ekspor jika hasil tambang tersebut dijual keluar negeri,” jelasnya.
Sementara itu, Kismantoro mengakui bahwa sektor pertanian bukan barang strategis untuk dikenakan pajak atau biasa disebut istilah barang non strategy tax. “Apalagi sektor pertanian juga masih didominasi sektor informal,” ujarnya.
Maka perlu adanya kerjasama dengan beberapa pihak untuk meningkatkan pendapatan bagi daerah maupun nasional terutama perpajakan dari sektoral Sumber Daya Alam (SDA).
Hal tersebut itu, tidak lain sebagai penguatan taxing power daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yakni pengalihan kewenangan beberapa jenis pajak ke pemerintah daerah. (Sighar)











