• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Pajak Pertambangan dan Perkebunan Masih Dikontrol Pusat

Pajak Pertambangan dan Perkebunan Masih Dikontrol Pusat

Asep Budi by Asep Budi
31 Maret 2013
in Tak Berkategori
12
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Garut, BEDAnews

Pengalihan kewenangan pajak pada sejumlah pajak ke pemerintah daerah, dilakukan Direktorat Jenderal Pajak secara bertahap. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus dalam acara media gathering di Kampung Sampireun, Garut menyampaikan Pajak Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), saat ini masih dalam tahap dialihkan ke pemerintah daerah. Sedangkan jenis pajak seperti pajak dari sektor pertambangan dan perkebunan masih dikontrol oleh pemerintah pusat.

Dirjen Pajak memiliki alasan yang kuat tetap memegang kontrol pajak sektor pertambangan dan perkebunan. “Ini disebabkan untuk mengurangi perebutan wilayah-wilayah yang mengaku daerahnya kaya akan pertambangan dan perkebunan,” terang Kismantoro.

Disisi lain, Kismantoro menambahkan dengan adanya momentum peraturan ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) yang kaitannya ekspor hasil tambang, bukan lagi berbentuk bahan mentah melainkan pengolahan produk hasil tambang dengan nilai tambah untuk diekspor luar negeri. Direktorat Jenderal Pajak hanya membebankan biaya keluar/bea ekspor.

“Permen tersebut, agar pengolahan hasil tambah dalam negeri mempunyai nilai tambah di pasar luar negeri. Kami (ditjen Pajak) hanya membebankan bea ekspor jika hasil tambang tersebut dijual keluar negeri,” jelasnya.

Sementara itu, Kismantoro mengakui bahwa sektor pertanian bukan barang strategis untuk dikenakan pajak atau biasa disebut istilah barang non strategy tax. “Apalagi sektor pertanian juga masih didominasi sektor informal,” ujarnya.

Maka perlu adanya kerjasama dengan beberapa pihak untuk meningkatkan pendapatan bagi daerah maupun nasional terutama perpajakan dari sektoral Sumber Daya Alam (SDA).

Hal tersebut itu, tidak lain sebagai penguatan taxing power daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yakni pengalihan kewenangan beberapa jenis pajak ke pemerintah daerah. (Sighar)

BeritaTerkait

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026
Previous Post

BNN dan Polres Garut, Berupaya Tutup Mata Rantai Jaringan Narkoba

Next Post

Lindungi Tenaga Kerja, DPRD Jabar Belajar Dari NTB

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026
Ragam

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026
TNI-POLRI

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan di RS Dustira

21 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT Ke-81 TNI 2026, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako

21 September 2026
TNI-POLRI

Bersih-Bersih Sungai oleh Kodim Ponorogo Bersama Unsur Terkait, Dalam Rangka HUT ke81 TNI

21 September 2026
TNI-POLRI

KASAL DAMPINGI PANGLIMA TNI, LEPAS RIBUAN PESERTA TNI RUN 2026

21 September 2026
Next Post

Lindungi Tenaga Kerja, DPRD Jabar Belajar Dari NTB

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021