OTT KPK semestinya tidak berhenti pada penindakan. Jika dugaan korupsi terjadi dalam pengurusan pertanahan, yang harus dibenahi bukan hanya orang-orang yang terjaring, tetapi juga mekanisme pelayanan, titik rawan transaksi, pengawasan, transparansi dan sistem pencegahannya.
Sebab, mengganti orang tanpa memperbaiki sistem hanya akan membuat masalah yang sama menemukan pemain baru.
Pemberantasan korupsi memang membutuhkan penindakan tegas. Tetapi penindakan tanpa pembenahan sistem berisiko menjadikan OTT sekadar siklus, Ada operasi, ada tersangka, ada persidangan, kemudian muncul perkara baru dengan pola yang tidak jauh berbeda.
Kegeraman publik terhadap korupsi seharusnya tidak berubah menjadi penghakiman. Kegeraman itu justru harus menjadi energi untuk memperbaiki sistem hukum, politik dan birokrasi agar ruang untuk korupsi semakin sempit.













