KPK bekerja berdasarkan bukti, sementara kesalahan seseorang ditentukan melalui proses peradilan. Masyarakat pun memiliki hak untuk mengawasi dan mempertanyakan bagaimana orang-orang dengan rekam jejak tertentu kembali memperoleh akses ke ruang publik.
Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata siapa yang kembali diamankan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah mengapa nama lama dapat kembali muncul dan mengapa sistem masih menyediakan ruang bagi praktik yang sama untuk berulang.
Jika pertanyaan itu tidak pernah dijawab secara serius, OTT KPK hanya akan menjadi berita yang berulang. Nama boleh berganti, perkara boleh berbeda, tetapi penyakitnya tetap sama. Karena itu, setiap OTT semestinya tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga menghadirkan pembelajaran untuk memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan dan memastikan ruang bagi praktik korupsi semakin sempit.













