“Lahirnya undang-undang tentang otonomi khusus ini adalah perwujudan daripada keadilan, supremasi hukum dan pemenuhan hak-hak asasi manusia serta percepatan pembangunan di tiga sektor utama, yaitu infrastruktur, pendidikan dan kesehatan,” jelas Sony, Jum’at (25/2).
Sony juga mengungkapkan, hanya dengan sumber daya manusia yang baiklah anak-anak Papua yang ada sekarang di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA bahkan Perguruan Tinggi pada waktunya nanti mereka yang akan melanjutkan pembangunan di tanah Papua sehingga tanah Papua, Rakyat Papua bisa menjadi hidup sejahtera sosial maupun ekonomi sejajar dengan provinsi lain yang ada di Indonesia.
Sementara itu di tempat terpisah, Direktur Eksekutif BIDASEP, Bambang W. Ganindra, SH, MH menyambut baik dengan hadirnya regulasi mengenai otonomi khusus Papua yaitu UU nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas UU no 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua.













