Jakarta – bedanews.com – Pelaksanaan pembangunan di Tanah Papua, terlihat cenderung lebih lambat dibandingkan dengan pelaksanaan pembangunan di provinsi lain.
Oleh sebab itu, pemerintah menerbitkan UU no 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas UU no 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua.
Staf Ahli Menteri Sosial RI, Dr. Sony W Manalu, MM mengatakan bahwa, apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo selama periode pemerintahanya, menggenjot pelaksanaan pembangunan infrastruktur di tanah Papua, membangun jalan trans Papua, membangun pelabuhan laut maupun udara di Papua. Sebuah terobosan luar biasa yang menggambarkan Presiden kita adalah seorang negarawan yang benar-benar menginginkan seluruh wilayah Indonesia dari sabang hingga Merauke hidup sejahtera baik sosial maupun ekonominya.











