Dan masih menurut KUHAP, “pengakuan bukan lah satu-satunya alat bukti”
Sehingga semakin nampak bahwa KPK amat ngotot menjadikan Hasto Kristianto, terbukti semakin ngawur, setelah sebelumnya juga memanggil Wahyu Setiawan, padahal secara hukum, apa yang disampaikan oleh Wahyu sudah ada dalam putusan inkracht (pasti dan mengikat) sebelum ada bukti hasil putusan Peninjauan Kembali oleh mahkamah Agung/MA yang diajukan oleh Jaksa Agung melalui upaya hukum luar biasa (herziening) dan putusannya ternyata oleh MA diterima serta PK dikabulkan.
*_Pertanyaan hukumnya, adakah PK oleh Jaksa Agung ada dan dikabulkan kah? tentu Jawab nya TIDAK PERNAH ADA._*
Dan tentu tuduhan HK telah memberikan uang kepada KPU melalui Wahyu, walau pengakuan tersebut sekalipun disaksikan oleh Harun Masiku/HM, maka pengakuan saksi dari HM mesti dalam bentuk surat, seperti kwitansi sebagai tanda terima dan ditandatangani berikut tanggal dan disertai 2 (dua) orang saksi. Bukan sekedar dari percakapan by Hand Phone/HP kecuali HP yang berisikan transaksi digital online (perbankan).