Termasuk berita terbaru KPK mengeledah eks rumah petinggi PPP. Lalu KPK menyebut, “bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto Kristiyanto (HK). Namun KPK belum merinci nominalnya.”
KPK mestinya sudah mengetahui, apa makna saksi sesuai sistim hukum, dan tahu nominal karena mutlak soal korupsi adalah nominal kerugian perekonomina negara yang dikorupsi, dan pertanyaannya apa yang dikorupsi? Serta KPK patut mengetahui andai delik yang dituduhkan kepada HK penipuan atau pemerasan, tentu bukan kompetensi KPK. Serta harus ada pelaporan dari korban Harun Masiku melalui pihak yang berwajib dan harus didahului dengan adanya faktor pengaduan internal partai atau ranah bidang kehormatan partai.
Selebihnya terkait saksi, KUHAP menyatakan, saksi adalah apa yang sampaikan dihadapan hakim dimuka persidangan. Bukan yang ada di BAP atau bukan sekedar pengakuan kepada KPK.