Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha meminta Pemkot Bandung memerhatikan warganya, utamanya dalam persoalan ini.
Pemkot, diutarakan dia, seharusnya mengomunikasikan hal ini dengan BBWS Citarum termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang ikut dalam pembongkaran tersebut.
“Seharusnya Pemkot memberi perlindungan kepada warganya, soalnya tadi RW 04 dan RW 06 mempunyai bukti-bukti kepemilikan tanah,“ cetus Achmad.
Amet, sapaan akrabnya, mengaku Citarum Harum merupakan program pemerintah pusat, namun begitu pemerintah daerah harus bisa mengomunikasikan kepada masyarakat mereka yang terdampak hal tersebut.
“Warga harus mendapatkan perlindungan hukum, kemudian bagaimana kehidupannya setelah dibongkar, apakah yang bersangkutan mendapatkan rusunawa, kontrakan, atau rumah tinggal, dikhawatirkan mereka tinggal di kolong jembatan, yang akhirnya menambah jumlah kemiskinan,” paparnya.













