“Secara garis besar, kami sudah mendapatkan informasi awal dari Pak Gubernur terkait rencana peminjaman ini. Ini berkaitan dengan TKD yang dipotong pemerintah pusat, DBH yang belum dibayar, PAD yang tidak capai target, dan tunggakan pembayaran. Skema peminjaman ini sangat layak dilakukan daripada menghentikan atau mengoreksi prioritas program yang sudah disepakati bersama DPRD,” ujar Ono Surono dalam keterangannya, Jumat (27/2).
Mengenai mekanisme persetujuan, Ono menyatakan bahwa pinjaman akan dibahas bersama DPRD dan memerlukan persetujuan resmi, yang kemungkinan akan dituangkan dalam perubahan APBD 2026.
Ia menegaskan bahwa pinjaman ini tetap diperbolehkan meski APBD 2026 telah disahkan dan memiliki Perda, karena prosesnya akan mengikuti prosedur perubahan anggaran.












