Tujuannya, kata Asep, adalah mencari solusi atau titik temu antara para pemegang polis dengan AJB Bumiputera berkenaan dengan masih tertundanya kewajiban Bumiputera terhadap pembayaran pemegang polis.
“Kami menyampaikan bahwa kewenangan pembayaran klaim pemegang polis itu ada di kantor pusat. Jadi kepala wilayah itu sebatas sebagai koordinator pemasaran, pengendali dan pengawas sistem pelayanan tentunya semua itu adalah kebijakan dan keputusan manajemen,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang tergabung dalan Forum Pejuang Klaim AJB Bumiputera 1912 Jawa Barat menuntut kejelasan atas dana klaim yang tak kunjung dibayar sejak 2019.
Dalam pertemuan dengan DPRD Jawa Barat di Bandung, Jumat 16 Mei 2025, mereka berharap wakil rakyat bisa menjadi jembatan untuk menyuarakan hak yang belum terpenuhi.










