Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Hairani terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis majelis Hakim tersebut jauh melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hanya dengan 1 tahun penjara sebagaimana pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun sebelumnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Hairani di dakwa pertama dengan Pasal 114 ayat (2) dan kedua Pasal 112 ayat (2) dan ketiga Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa Hairani diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 3 November 2025 di kediamannya, Jalan Perjuangan Kompleks Budi Waluyo Blok A Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru dengan barang bukti berupa narkoba yang ditemukan lebih dari 7 Ons sabu. Barang bukti sabu ditemukan dalam sebuah bungkusan yang diletakkan di samping rumah terdakwa. (MN).