• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Oknum Sipir Lapas Pemilik 7 Ons Sabu, di Vonis 9 Tahun Penjara

Oknum Sipir Lapas Pemilik 7 Ons Sabu, di Vonis 9 Tahun Penjara

angel angel by angel angel
12 Maret 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Hairani terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis majelis Hakim tersebut jauh melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hanya dengan 1 tahun penjara sebagaimana pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun sebelumnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Hairani di dakwa pertama dengan Pasal 114 ayat (2) dan kedua Pasal 112 ayat (2) dan ketiga Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa Hairani diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 3 November 2025 di kediamannya, Jalan Perjuangan Kompleks Budi Waluyo Blok A Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru dengan barang bukti berupa narkoba yang ditemukan lebih dari 7 Ons sabu. Barang bukti sabu ditemukan dalam sebuah bungkusan yang diletakkan di samping rumah terdakwa. (MN).

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Hujan Kecil saat Reses, Konstituen Masih Setia Setiap Saat kepada H. Firman B. Sumantri

Next Post

Bangun Ketahanan Pangan, Dandim Ponorogo Tinjau Petani dan Ternak Sapi

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Next Post

Bangun Ketahanan Pangan, Dandim Ponorogo Tinjau Petani dan Ternak Sapi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021