BANJARMASIN || Bedanews.com – Terdakwa Hairani Als Hair Bin Suriani, oknum sipir petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan Martapura, Kabupaten Banjar, yang pada sidang sebelumnya dituntut ringan oleh JPU yakni diancam pidana melanggar pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum, akhirnya, oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Suwandi, SH, MH, divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam sidang pembacaan putusan ini, Majelis hakim tidak sependapat dengan pasal yang di ajukan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dikarenakan dalam persidangan telah terungkap, bahwa terdakwa terbukti memiliki/mengusai narkoba jenis sabu seberat 7 ons, Rabu (12/3/25).