“Perlu ada penyesuaian dalam aturan ini agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan nasional,” kata Nurul.
*Revisi Usia Pensiun Prajurit TNI*
Salah satu poin penting dalam revisi UU TNI ini adalah perubahan aturan terkait batas usia pensiun prajurit sebagaimana diatur dalam Pasal 53. Saat ini, usia pensiun perwira ditetapkan 58 tahun, sedangkan untuk bintara dan tamtama 53 tahun.
Namun, revisi yang diusulkan akan membuat usia pensiun lebih bervariasi sesuai dengan pangkat masing-masing prajurit.
Berikut usulan perubahan usia pensiun dalam revisi UU TNI:
– Tamtama: 56 tahun,
– Bintara: 57 tahun,
– Perwira hingga Letnan Kolonel: 58 tahun,
– Kolonel: 59 tahun,
– Perwira bintang 1: Maksimal 60 tahun,
– Perwira bintang 2: Maksimal 61 tahun,
– Perwira bintang 3: Maksimal 62 tahun.