Menurut Kurnia, berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (6) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa ”Kebijakan Umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Wali Kota dan Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna”.
“Selanjutnya sesuai hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 11 Agustus 2023, telah disepakati bahwa pada hari ini akan dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 telah mendapat persetujuan bersama antara pihak DPRD dalam hal ini oleh Badan Anggaran dan pihak eksekutif (Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung).












