Karena adanya novelty tersebut diatas dan fleksibelitas dalam rangka antisipatif terhadap NPS maka UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika maka UU narkotika tersebut dijuluki UU yang sangat modern.
Pengalaman empiris secara global mengatakan bahwa penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak bisa dilakukan dengan pendekatan pidana saja, pendekatan hukum pidana hanya tepat bagi kepemilikan narkotika untuk diedarkan dengan maksud mendapatkan keuntungan, sedangkan kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi yang nota bene yang menderita sakit ketergantungan narkotika menggunakan pendekatan kesehatan.
Sayang kemodern UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tidak difahami masarakatnya. Sosialisasi yang dilakukan aparat penegak hukum kepada masarakat justru penyalah guna diperlakukan secara represif, ditangkapi dan dihukum penjara biar kapok. Para pengacara justru menikmati kondisi tersebut, dan tidak melakukan kontrol melalui proses hukum.












