• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, November 19, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » New Psychoaktif Subtances dan Novelty UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika

New Psychoaktif Subtances dan Novelty UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Ridhwan by Ridhwan
10 Mei 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh Dr Anang Iskandar, Ahli Hukum Narkotika, Mantan KA BNN

Jakarta – bedanews.com – New Psychoaktif Subtances (NPS), narkotika jenis baru merupakan hasil kreasi ahli peracik obat dengan menggantikan bahan narkotika dengan bahan kimia derivatif, tujuan meracik NPS agar tidak melanggar hukum narkotika. Itu sebabnya NPS akan terus berkembang sesuai perkembangan jamannya.

Kalau mengacu pada pasal 1 KUHP, NPS secara yuridis memang belum masuk golongan narkotika namun berdasarkan asas nilai nilai ilmiah dan yurisprudensi keputusaan hakim sebagai ajaran yang dibentuk dan dipertahankan oleh pengadilan, maka pengedar NPS dapat dikatagorikan sebagai pengedar narkotika selama NPS bisa dibuktikan secara ilmiah bahwa kandungan NPS adalah derivatif narkotika.

BeritaTerkait

Samsung Galaxy Z Fold7, Perangkat Ideal untuk Generasi Muda

19 November 2025

Residivis Perkara Penipuan Bantuan Hibah ADB Hanya Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

19 November 2025
Page 1 of 10
12...10Next
Previous Post

AWG Minta AS dan Eropa, Tidak Hipokrit Dalam Soal Palestina

Next Post

Apel Pagi Perdana Pasca Libur Lebaran, Wakapolda Kalsel Ingatkan Anggota Tentang Pelaksanaan Tugas

Related Posts

Ragam

Samsung Galaxy Z Fold7, Perangkat Ideal untuk Generasi Muda

19 November 2025
Hukum

Residivis Perkara Penipuan Bantuan Hibah ADB Hanya Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

19 November 2025
Ragam

Duet Pramono–Rano Perlu Mempertimbangkan Penggantian Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo karena Telah Menjabat Lebih dari Enam Tahun

19 November 2025
TNI-POLRI

Melalui Siaran Radio, Satlantas Polres Demak Tekankan Pentingnya Kamseltibcarlantas

19 November 2025
TNI-POLRI

Pushidrosal Gelar Rakor Timnas Pengelolaan Penyelenggaraan Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut

19 November 2025
TNI-POLRI

Apel Pasukan Zebra Candi 2025 di Kendal, Sinergi Aparat Wujudkan Kamseltibcarlantas

19 November 2025
Next Post

Apel Pagi Perdana Pasca Libur Lebaran, Wakapolda Kalsel Ingatkan Anggota Tentang Pelaksanaan Tugas

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021