Demak – bedanews.com – Membeli ponsel secara cash on delivery (COD) menggunakan uang palsu (upal), Gina Siswanto (29), warga Desa Betahwalang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak di amankan Satuan Reserse Kriminal Polres Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, tersangka di tangkap di Alun-alun Simpang Enam Demak, Senin (29/11) malam.
“Tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 24 lembar untuk membeli ponsel dari korban Nur Hadi melalui saksi Andika Pratama,” kata AKP Agil saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (6/12/2021).
Kejadian bermula saat saksi menjual handphone lewat online, Minggu (28/11) malam. Setelah terjadi kesepakatan jual beli, saksi kemudian memberikan handphone kepada tersangka. Dengan alasan terburu-buru, tersangka menghitung uang sejumlah Rp. 1.200.000 dan memberikan kepada saksi. Kemudian tersangka pergi meninggalkan saksi dengan cepat.













