“Setelah transaksi jual beli handphone di depan Kantor Telkom Demak selesai, saksi baru sadar uang yang di terimanya palsu. Kemudian saksi mengejar tersangka namun tidak menemukannya,” ungkap AKP Agil.
Merasa di rugikan atas kejadian tersebut, kemudian saksi menceritakan kepada korban dan melaporkannya ke Polres Demak.
“Setelah mendapat laporan dari korban, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa Handphone dan uang palsu sejumlah 24 lembar dengan pecahan nominal Rp. 50 ribu,” tandasnya.
Tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red/Munthohar/Ershi).













