MEDAN || Bedanews.com – Aliansi Mahasiswa Sadar Hukum (AMASH) Sumut mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti hanya pada perkara penguasaan lahan yang menjerat terdakwa Samsul Tarigan, melainkan juga menelusuri indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 2407/Pid.Sus/2024/PT Mdn telah mengungkap kerugian PTPN II sekitar Rp41 miliar akibat penguasaan lahan ilegal. Fakta persidangan juga menunjukkan adanya aliran dana yang dialihkan ke bentuk lain, seperti pembangunan café/diskotik, kolam ikan, hingga penanaman sawit. Pola ini sangat identik dengan praktik pencucian uang,” tegas Syafruddin, Ketua Bidang Hukum AMASH, melalui keterangannya, Jum’at (12/9).
Menurutnya, aparat penegak hukum wajib menerapkan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU karena ada dugaan kuat terdakwa berupaya menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana.













