Perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia juga menunjukkan pengakuan yang semakin kuat terhadap perlindungan kritik kepada pemerintah. Berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dalam ruang demokrasi. Kritik terhadap pemerintah, lembaga negara, maupun kebijakan publik tidak dapat serta-merta disamakan dengan pencemaran nama baik terhadap individu.
Presiden yang kuat bukanlah presiden yang bebas dari kritik, melainkan presiden yang mampu menerima kritik, menjadikannya bahan evaluasi, dan mengambil langkah perbaikan yang diperlukan. Demikian pula, pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang hanya dipenuhi pujian, melainkan pemerintahan yang terbuka terhadap pengawasan publik dan bersedia memperbaiki kesalahan yang terjadi.













