Bandung – bedanews.com – Kecamatan Cicendo, Kota Bandung bersama personel gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP dan Kelurahan menggelar operasi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) di sejumlah tempat keramaian diwilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (29/6/2021).
Drs. Bira Gumbira, S.STP, M.Si, selaku Camat Cicendo mengatakan, penindakan ini dari awal PSBB porporsional, mengacu pada perwal No. 61 Tahun 2021 dengan aturan kegiatan kegiatan street food, cafe, warung (tidak melayani konsumen pembeli makan ditempat tetapi dibawa pulang serta tidak menggelar Kursi), toko modern.
Semua kegiatannya/jam operasionalnya dibatasi ketentuan jam 19.00 wib sudah di tutup berhenti kegiatannya.
“Kenapa kami Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan melaksanakan aturan tersebut, dengan harapan seluruh warga masyarakat di wilayah Cicendo bisa mengurangi kerumunan dan membatasi mobilitas, sehingga warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 bisa kita tekan atau diharapkan turun dan terkendali. Bukan tindakan pelangarannya yang kita inginkan, tapi kesadaran masyarakatnya.