Kalau kita tidak memberikan tindakan sesuai peraturan yang ditetapkan, maka Prokes keterkaitan 5M tidak akan tercapai,” ujarnya.
Menurut Bira Gumbira, perlu di garis bawahi, jadi banyaknya yang di tindak itu bukan prestasi bagi kami, tetapi ini merupakan langkah kami apabila Perwal ini bisa di tegakkan masyarakat akan sadar bahaya Covid-19. “Kami ada tahapan-tahapannya sudah memberikan pemberitahuan sebelumnya, bayangkan banyak yang tidak memiliki KTP, sedangkan mereka berjualan sembarangan itu sudah saya berikan pemahaman masih melanggar berati terpaksa tindakan yang harus kami lakukan,” tegas Bira Gumbira.
Sementara menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Deni Santoso, kita juga ada satgas dari kelurahan dan kecamatan.










