Dalam dakwaan tersebut, nama Djaka Budi Utama disebut hadir dalam pertemuan bersama sejumlah pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Pertemuan itu diduga menjadi bagian dari rangkaian komunikasi antara pihak swasta dan pejabat Bea Cukai terkait pengurusan impor barang.
Jaksa mengungkap bahwa, setelah pertemuan tersebut terjadi komunikasi lanjutan yang berujung pada praktik suap untuk mempermudah pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo. Modus yang diungkap di persidangan meliputi pengondisian jalur pemeriksaan, pengurangan hambatan dwelling time, hingga pengawasan yang lebih longgar terhadap barang impor tertentu.
Muslim Arbi menilai, fakta persidangan itu cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memperdalam dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pejabat level tertinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.













