JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengecam sikap Pemerintah yang menekan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) karena turut menggugat Undang Undang Sistem Nasional Iptek (Sisnas-Iptek). Sikap Pemerintah itu tidak tepat dan bertentangan dengan nilai demokrasi yang ingin dikembangkan.
Dampak dari tekanan kepada ASN tersebut, menurutnya, mengakibatkan mundurnya salah satu penggugat UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek (Sisnas-Iptek) dalam kaitannya dengan peleburan lembaga litbang ke dalam BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). Ini adalah sebuah kemunduran bagi pembangunan sistem hukum dan demokrasi di Indonesia. Seharusnya kekuasaan tidak boleh mengintervensi persoalan hukum seperti ini.
Dia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak konstitusional dan akses yang sama dalam sistem hukum. Jadi, Pemerintah tidak semestinya menekan salah seorang penggugat untuk mundur dari proses di MK (Mahkamah Konstitusi) ini, mesti ia adalah pegawai ASN (Aparat Sipil Negara). Apalagi yang bersangkutan memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat dalam kasus yang diajukan.