Terkait sengketa tapal batas tanah antara Suku Mee dan Suku Kamoro, lahan yang dipersengketakan bukanlah garapan tanah kosong wilayah baru.
Tapal batas ini telah lama menjadi perbatasan yang dihormati oleh kedua suku, dan segala permasalahan terkait wilayah tersebut harus diselesaikan dengan mempertimbangkan sejarah serta adat istiadat yang ada, bukan melalui klaim sepihak atau eksploitasi yang mengabaikan hak-hak adat.
Dalam kaitan ini, MRP mengambil keputusan terkait sengketa tanah di area wilayah adat Kapiraya itu tanpa mengenal tupoksinya.
Tugas dan tanggung jawab MRP dan Kepala Suku Besar Wilayah Meepago di Provinsi Papua Tengah memiliki batasan yang jelas, namun MRP baru-baru ini telah membuat keputusan terkait sengketa tanah di Kapiraya tanpa memahami dengan tepat fungsinya.













