Hal ini menimbulkan pertanyaan seputar kewenangan yang dimiliki MRP, karena keputusan tersebut semestinya berada dalam ranah penyelesaian adat yang dipegang oleh Kepala Suku Besar dan tokoh adat setempat.
*Tugas MRP dan Kepala Suku Besar*
MRP itu sendiri adalah lembaga resmi yang bertanggung jawab dalam bidang perlindungan hak-hak adat dan budaya. Adapun wewenang mereka termasuk memberi pertimbangan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi masyarakat adat, namun bukan dalam penyelesaian perselisihan tanah adat.
Sementara itu Kepala Suku Besar Wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah, memiliki tanggung jawab dalam penyelesaian konflik adat, termasuk sengketa tanah di wilayah adat.
Kepala Suku Besar bertindak sebagai pemimpin adat yang menjaga keharmonisan dan melindungi hak ulayat berdasarkan hukum adat yang telah diwariskan turun-temurun.













