Pengakuan tersebut mencakup sejarah adat, wilayah adat, hukum adat, pranata pemerintahan adat, hingga benda-benda adat yang menjadi identitas masyarakat. Sementara itu, perlindungan dilakukan melalui berbagai kebijakan yang menjamin keberlangsungan hak-hak tradisional masyarakat adat. DPMD juga telah menyusun naskah etnografi masyarakat hukum adat sebagai bagian dari dokumentasi dan penguatan basis data kebudayaan daerah.
Menjaga Orisinalitas Budaya di Tengah Modernisasi
Para peserta FGD menekankan pentingnya menjaga agar budaya masyarakat adat tidak tergerus oleh perkembangan zaman, dan memandang bahwa setiap program pembangunan yang masuk ke kawasan adat harus memperhatikan pakem, norma, dan tata nilai yang hidup di masyarakat.
Masyarakat adat Kasepuhan sendiri dikenal memiliki lebih dari 60 siklus ritual adat yang menjadi bagian dari tata kehidupan sebelum pelaksanaan Seren Taun. Tradisi tersebut tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga mengandung prinsip-prinsip konservasi lingkungan yang relevan dengan tantangan pembangunan masa kini. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pendekatan dialogis dengan para Abah Kasepuhan juga menjadi strategi utama dalam menyelaraskan program pembangunan dengan kebutuhan dan nilai masyarakat adat.













