DPMD Kabupaten Sukabumi menilai sistem ketahanan pangan masyarakat adat merupakan model yang layak dipelajari dan direplikasi di berbagai wilayah lain, terutama dalam menghadapi ancaman krisis pangan, perubahan iklim, dan degradasi lingkungan.
Penguatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Dalam FGD disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menjalankan tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan masyarakat hukum adat. Saat ini kesatuan masyarakat hukum adat yang menjadi perhatian antara lain Sirnaresmi, Ciptamulya, Giriharja, Cipta Gelar, dan Gelar Alam













