• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mohammad Yusup Dituntut 4 Tahun Penjara, Oleh Jaksa Penuntut Umum

Mohammad Yusup Dituntut 4 Tahun Penjara, Oleh Jaksa Penuntut Umum

angel angel by angel angel
26 Juni 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Perkara Pidana Pemalsuan Surat Dengan Terdakwa Mohammad Yusup bin Abdul Somad Kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN. Jaktim) dengan Agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seperti Tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim Dengan Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN.JKT.TIM, Rabu (25/06/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Christina Endarwati, Pembacaan Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diruang Sidang Purwoto.

Dalam Pembacaan Tuntutannya, JPU Berpendapat bahwa, Terdakwa Mohammad Yusup harus bertanggung jawab dan di pidana atas perbuatannya yang dengan sengaja memakai Surat Palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati. Jika karena pemakaian surat itu bisa menimbulkan kerugian seperti dalam Dakwaan Pasal 263 ayat (2) KUHP Pidana.

BeritaTerkait

Akhir Syawal Jadi Momentum Muhasabah: Istiqamah Kunci Jaga Esensi Ramadhan

17 April 2026

Kepala BKN, Prof. Zudan: Gunakan 4P untuk Percepatan Birokrasi & Potensi Daerah Situbondo

16 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Dandim Ponorogo Ikuti Ziarah Makam Rangkaian Grebeg Suro

Next Post

Bupati Sukabumi Mengukuhkan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD Priode 2025 – 2030

Related Posts

Edukasi

Akhir Syawal Jadi Momentum Muhasabah: Istiqamah Kunci Jaga Esensi Ramadhan

17 April 2026
Ragam

Kepala BKN, Prof. Zudan: Gunakan 4P untuk Percepatan Birokrasi & Potensi Daerah Situbondo

16 April 2026
Ragam

Blokade AS: Bom Waktu yang Mengancam Perdamaian Global, Catatan Seorang Penasihat Militer RI untuk PBB

16 April 2026
Ragam

Blokade AS: Bom Waktu yang Mengancam Perdamaian Global, Catatan Seorang Penasihat Militer RI untuk PBB

16 April 2026
Edukasi

Tim Peneliti LPDP-MoRA Ungkap Strategi Ketahanan Pangan Adat di Kasepuhan Gelar Alam, Sukabumi

16 April 2026
Ragam

Selat Hormuz, Blokade dan Jebakan Non-Blok: Sebuah Catatan dari Mantan Penasihat Militer PBB

15 April 2026
Next Post

Bupati Sukabumi Mengukuhkan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD Priode 2025 - 2030

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021