Memberikan informasi kepada publik tentang situasi kondisi dan tentang sistem pelayanan publik yang ada melalui media atau secara langsung pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan dengan kualitas Prima.
Tahapan-tahapan dalam membangun Protokol dalam Situasi Krisis:
1. Tahap I Pemetaan,
a. Memetakan wilayah 1 sampai dengan tingkat RT,
b. Memetakan masalah-masalah yang dapat memicu terjadinya konflik dan dibuat kategori-kategori aman, sedang/waspada, bahaya/rawan,
c. Memetakan potensi-potensi yang ada dari sumber daya alam, sumber daya manusia, aktivitas-aktivitas, jaringan-jaringan dan sebagainya.
2. Tahap II
a. Pelayanan informasi: Info apa saja yang berkaitan dengan kamtibmas,
b. Pelayanan administrasi : Apa saja yang bisa di onlinekan dengan sistem pelayanan administrasi kepolisian/pelayanan-pelayanan administrasi dan pemangku kepentingan lainnya.
c. Pelayanan keamanan: pola-pola aplikasi pengamanan wilayah dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kabupaten, Provinsi yaitu:
– Membuat sistem pengamanan untuk pra, saat dan pasca kejadian,
– Pola-pola pengamanan saat terjadi situasi kontijensi,
– Pola-pola pengamanan saat-saat khusus (kegiatan kemasyarakatan, kegiatan Protokoler, kegiatan politik dsb).
d. Pelayanan keselamatan: Membuat aplikasi yang berkaitan dengan pola-pola keselamatan dalam berlalu lintas baik keselamatan jalan, keselamatan kendaraan bermotor, keselamatan manusia, Penanganan kecelakaan dan sebagainya.
e. Pelayanan hukum:
– Aplikasi-aplikasi informasi tentang hukum/peraturan-peraturan dan,
– Konsultasi huku/edukasi tentang hukun dan kepatuhan hukum.
f. Pelayanan kemanusiaan: Menjembatani, pertolongan (quick respon time).













