Protokol penanganan masa krisis dapat diklasifikasikan untuk mendukung operasi kepolisian sbb:
1. Aman nusa satu untuk menangani masalah bencana. Definisi bencana:
a. Faktor alam,
b. Faktor non alam: gagal teknologi/modernisasi, epidemi/wabah penyakit)
2. Aman nusa dua untuk menangani konflik sosial,
3. Aman nusa tiga untuk menangani teror bom. ***
Page 5 of 5













