Menurut Undang-Undang UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar.
Terkait dugaan penggelapan PIP tersebut, Kepala Sekolah SDN Girijaya DAUD ketika disambangi oleh wartawan, Selasa (26/11/2024) untuk konfirmasi mengatakan bahwa, Kepala Sekolah SDN Girijaya mengakui dan membenarkan bahwa telah terjadi penyelewengan Dana Bantuan PIP dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.













