Dugaan lain adanya pemotongan dana bantuan PIP bagi siswa yang menerima PIP, hal tersebut berdasarkan narasumber dari orangtua siswa bahwa, PIP telah dicairkan oleh pihak sekolah kemudian dibagikan secara diam-diam kepada orangtua siswa dengan nilai nominal yang tidak utuh alias dipotong atau tidak sesuai dengan nominal yang diterima.
Adapun harapan dan tuntutan dari para orangtua siswa yang PIP anaknya digelapkan oleh pihak sekolah, agar kerugian yang di sebabkan oleh oknum pihak Sekolah tersebut harus diberi efek jera atau tindakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH).
Karena perbuatan oknum sekolah tersebut telah melanggar hukum, menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang serta melanggar Pasal 385 tentang Korupsi untuk tujuan memperkaya diri sendiri.













