• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Miras Haram

Miras Haram

Oleh: Ummu Abdillah (Pegiat Literasi)

admin by admin
3 April 2021
in Tak Berkategori
0
Ummu Abdilah

Ummu Abdilah

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Islam pun akan memberikan sanksi hukum bagi orang yang meminum khamr. Yaitu berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Adapun bagi selain yang meminum miras mendapatkan sanksi ta’zir (hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijakan hakim karena tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis). Yang kadar dan bentuknya diserahkan kepada negara sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Akhirnya sudah menjadi kewajiban negara untuk menjauhkan rakyat dari miras. Apapun alasannya, entah itu untuk investasi miras atau alasan  membuka lapangan pekerjaan, karena  bagaimanapun miras adalah haram.

Maka, agar rakyat dapat terlindungi terselamatkan dari ancaman akan bahaya yang ditimbulkan oleh miras. Juga mendapat limpahan rida-Nya. Maka sudah saatnya umat bersatu dengan menerapkan aturan Islam dalam setiap aspek kehidupan.Wallahu a’lam bish-shawab.

BeritaTerkait

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat

18 April 2026
Uya Kuya sosialisasi program MBG di Jakarta

Uya Kuya: MBG Bukan Hanya Sekedar Gizi Tetapi Juga Sebagai Investasi Masa Depan Bangsa

18 April 2026
Page 7 of 7
Prev1...67
Previous Post

Anies Ucapkan Terima Kasih Pada Jokowi

Next Post

Ketua PISPI Aceh Bersama Sandiaga Uno, Jadi Narsum IYES Goes To Campus

Related Posts

News

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat

18 April 2026
Uya Kuya sosialisasi program MBG di Jakarta
News

Uya Kuya: MBG Bukan Hanya Sekedar Gizi Tetapi Juga Sebagai Investasi Masa Depan Bangsa

18 April 2026
TNI-POLRI

KORPS MARINIR TERIMA PENGHARGAAN NASIONAL APRESIASI KONEKTIVITAS DIGITAL DARI MENKOMDIGI

18 April 2026
Edukasi

Inovasi Pertanian Cerdas Bawa Mahasiswa USB YPKP Bandung Juara Nasional

18 April 2026
Headline

Ketua DPRD Kab. Bandung Renie Rahayu Gunakan Hak Jawab Terkait Retret di Magelang

18 April 2026
Edukasi

Disperkimtan Hadiri Agenda Lanjutan Terdampak Banjir di Desa Panyadap

18 April 2026
Next Post
Azanuddin Kurnia, SP., MP., Ketua Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) Aceh

Ketua PISPI Aceh Bersama Sandiaga Uno, Jadi Narsum IYES Goes To Campus

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021