– Pembatalan ITF juga dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ITF diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik. Jika proyek dihentikan tanpa revisi atas Perpres tersebut, maka tindakan itu jelas melanggar hukum.
Selain itu, tidak ada alasan kuat yang mendasari pembatalan proyek. Pemerintah pusat telah memberikan dukungan penuh, termasuk subsidi tipping fee dan jaminan pembelian listrik dari hasil pengolahan sampah. Dengan demikian, alasan pembiayaan tidak lagi relevan untuk menghentikan proyek ini.
Penugasan kepada BUMN dalam proyek ini juga menunjukkan keseriusan negara dalam mengatasi permasalahan sampah secara sistematis dan berkelanjutan. Pemberhentian proyek justru menunjukkan lemahnya konsistensi kebijakan.