Apalagi publik sangat tahu proses terpilihnya Gibran sebagai Wakil Presiden dari hasil politik KKN yang di bangun dan diterapkan bapaknya, Jokowi selama sepuluh berkuasa.
Padahal sejak Reformasi 1998 salah amanat Reformasi adalah melawan KKN. Nah KKN selama Jokowi berkuasa adalah salah satu kejahatan yang di praktekkan selama kekuasaannya.
Jadi, dengan dikabulkan nya Gugatan Ijazah Gibran oleh MK saat ini adalah upaya MK bersihkan diri dari praktek lindungi politik KKN yang di praktekkan Jokowi dengan Iparnya Anwar Usman yang merusak Konsitusi selama ini.
Sekarang tugas MK untuk mengakhiri politik KKN Jokowi dan Anwar Usman untuk memutus mata rantai Politik KKN yang lahirkan politik Dinasti Jokowi melalui Gibran sebagai Wapres.













