Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu)
JAKARTA || Bedanews.com – Meski, nantinya MK mengabulkan Gugatan Denny dkk yang kini Gugatannya sedang di sidangkan MK. Dan lalu dimenangkan sekalipun, tidak perlu ada wakil Presiden yang dampingi Prabowo Subianto.
*Dari Perspektif sejarah*
– Pertama
Ketika Wakil Presiden Dr Mohammad Hatta mengundurkan diri sebagai wakil presiden, Presiden Soekarno memimpin Indonesia sejak Mohammad Hatta mengundurkan diri tahun 1956. Indonesia tidak punya wakil Presiden. Soekarno berkuasa dari tahun 1956 – 1968, tanpa wakil Presiden.
– Kedua
Soeharto menjabat Presiden dari tahun 1968 – 1971, tanpa wakil Presiden.
– Ketiga
Presiden RI, Prof Dr Habibie menjabat Presiden dari 1998 – 1999, tanpa wakil Presiden.













