Mencermati perspektif sejarah Indonesia selama dengan tiga kepemimpinan presiden tanpa di dampingi oleh Wakil Presiden, dengan demikian tanpa wakil presiden pun toh perjalanan sejarah kepemimpinan presiden – presiden Indonesia, negara ini tidak ada masalah yang serius yang perlu di hadapi tanpa presiden di dampingi oleh seorang wakil presiden.
Dengan demikian, jika Mahkamah Konsitusi mengabulkan Gugatan Ijazah Gibran dan akhirnya Gibran Rakabuming Raka di makzulkan. Tidak perlu harus ada wakil presiden yang dampingi Presiden Prabowo Subianto.
Mengapa tidak perlu ada seorang wakil presiden yang dampingi Presiden saat ini?
Kalau melihat kinerja Presiden Prabowo dan pencapaiannya, tidak perlu ada wakil pun, jalan pemerintahan normal saja. Bahkan keberadaan wakil presiden Gibran saat ini menjadi beban politik, hukum, etika dan moral yang persoalan besar di bangsa ini dan itu sangat mengganggu jalannya pemerintahan Presiden Prabowo.













