Ditambahkannya, Ketentuan ini diperkuat kembali melalui Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mengancam pelanggarnya dengan sanksi internal mulai dari demosi, kurungan, hingga pencopotan jabatan demi menjaga aset paling berharga kepolisian, yaitu kepercayaan publik (public trust).
Dampak dari sorotan ini menjadi sangat sensitif mengingat posisi Kakorlantas merupakan jabatan strategis yang mengelola pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan jutaan warga setiap hari dan proyek pengadaan bernilai ratusan miliar rupiah.
Pada posisi ini, setiap simbol materi yang melekat pada figur pimpinan secara otomatis akan dibaca publik sebagai representasi resmi dari wajah institusi Polri.
Terlebih lagi, dalam aturan internal kepolisian, para perwira dan pimpinan kesatuan wilayah diwajibkan untuk menjadi role model atau panutan yang memberikan contoh perilaku hidup sederhana bagi anggota lainnya.













