Meskipun kemiripan visual dalam foto tersebut bukan bukti hukum atas kepemilikan atau keaslian barang, tindakan memamerkan simbol kemewahan ini dinilai menabrak komitmen nyata serta regulasi internal yang telah lama mengikat institusi kepolisian.
“Polri secara kelembagaan sebenarnya telah menyatakan perang terhadap budaya hedonisme aparat sejak diterbitkannya Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM. Aturan tegas tersebut secara eksplisit memuat tujuh poin larangan pamer kemewahan, di antaranya larangan menunjukkan, memakai dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari—baik dalam interaksi kedinasan maupun di area publik—serta larangan mengunggah foto atau video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial,” ujarnya.













