Sejarah Isitlah “Kabinet Haram Jadah” ini pernah terjadi pada tahun 1957. Ketika Presiden Soekarno dengan memaksakan dirinya untuk membentuk Kabinet diluar parlemen yang disebut “Zaken Kabinet Darurat Ekstra Parlementer”, yaitu presiden Republik Indonesia menunjuk warga Negara Indonesia, Dr. Ir. Soekarno sebagai formatur. Sesuatu tindakan yang mengherankan ditinjau dari segi tatanegara Indonesia. Presiden tidak membentuk Kabinet Presidentiil, karena ia mengangkat Ir. Djuanda Kartawidjaja sebagai perdana Menteri. Itulah sebabnya Masyumi melalui Mawardi Noor, anggota parlemen pada waktu itu menyatakan, bahwa Kabinet itu adalah “Kabinet Haram jadah”.
Karena Kabinet katanya adalah anak kandung parlemen, tapi Kabinet ini kata Mawardi dibentuk diluar parlemen. Sampai akhir hanyatnya, Masyumi tetap konsisten menyatakan bahwa kabinet zaken yang dibentuk diluar parlemen adalah kabinet haram jadah. Itulah sekilas tentang kabinet zaken dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Dalam sistem Parelementer Kabinet dibentuk oleh Formatur Kabinet, presiden tidak berhak ikut campur dalam pembentukan kabinet.












