BANDUNG, BEDAnews.com – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 9 dan 11 telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota bandung tentang KTR Raperda Kota Bandung tentang P4GNPN, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (30/4/2021).
Ketua Pansus 9, Rizal Khairul mengatakan, penerapan kebijakan KTR di Kota Bandung diharapkan dapat mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Bandung.
“Dengan memenuhi hak kesehatan masyarakat akan udara yang sehat, mengurangi konsumsi rokok, menurunkan jumlah perokok pemula, sehingga meningkatkan kesejahteraan keluarga, masyarakat, dan negara,” katanya.