Barulah setelah proses-proses yang signifikan ini dilalui dengan memadai Fatwa tentang Crypto Asset Syariah dari Crypto Currency dapat diadakan memenuhi standar proses dikeluarkannya fatwa dari institusi DSN-MUI.
Perimbangan Informasi
Tulisan ini merupakan pelurusan dari pemberitaan yang tidak berimbang atas dinyatakannya secara sepihak bahwa Islamic Coin (ISLM) halal di Indonesia karena sampai tulisan ini dibuat pendapat mayoritas ulama di Indonesia masih menyandarkan kepada keputusan Komisi Fatwa se-Indonesia 2021 yang belum dinyatakan lain dengan fatwa MUI maupun DSN-MUI.
Alih-alih Islamic Coin menyatakan halal di Indonesia dengan klaim sepihak yang tidak berdasar, lebih baik mengupayakan penyampaian permintaan fatwa untuk menjadi mustafti/peminta fatwa yang formal kepada DSN-MUI dengan menjalani proses formal untuk naskah akademik dan fatwa drafting dengan segala konsekwensi waktu dan budget yang diperlukan untuk menghasilkan suatu fatwa yang detil sekaligus menyeluruh tentang hal ini.













